Hukum & Kriminal

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

17
×

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Sempat DPO, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri Langsung

Jakarta, SKPKNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik KPK.

Berdasarkan pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Silmy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol. Ia tampak dikawal ketat oleh penyidik bersama sejumlah pihak lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pencarian terhadap Silmy Karim dalam rangkaian OTT yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Silmy akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam (3/6/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Saat tiba di gedung KPK, Silmy hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Ia mengaku sedang menyelesaikan sejumlah agenda sebelum memenuhi panggilan penyidik. Setelah proses administrasi selesai, Silmy langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Kasus OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**(Red)**