JAKARTA, SKPKNews.com – Kamis 27 Agustus 2026. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam polemik mengenai keaslian ijazah.
Persidangan pada hari ini merupakan kelanjutan setelah agenda pembacaan dakwaan sebelumnya pada 13 Agustus 2026 ditunda karena terdakwa tidak hadir di persidangan. Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Perkara ini juga merupakan babak lanjutan setelah majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum Tifa. Dalam putusan sela 23 Juli 2026, surat dakwaan JPU sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian berdasarkan dakwaan tersebut.
Setelah putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyusun dan melimpahkan kembali perkara dengan surat dakwaan yang telah diperbaiki. Berdasarkan informasi yang diberitakan, berkas perkara kembali diterima PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
Persidangan kali ini memasuki kembali tahap pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya, agenda tersebut sempat tertunda karena persoalan kehadiran terdakwa.
Dalam perkara pidana, kehadiran terdakwa menjadi bagian penting dalam proses persidangan. Pada sidang 13 Agustus 2026, majelis hakim meminta JPU melakukan pemanggilan kembali terhadap Tifa sebelum persidangan dilanjutkan.
Tifa sendiri menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Sebelum persidangan 27 Agustus, ia menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti proses persidangan dan menyiapkan bukti, saksi maupun ahli yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat peristiwa dan proses hukumnya berlangsung.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencemaran dalam Pasal 433.
Pasal 433 ayat (1) pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum.
Sementara itu, Pasal 433 ayat (2) mengatur bentuk pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Adapun Pasal 434 ayat (1) mengatur mengenai fitnah. Konstruksinya berkaitan dengan pelaku pencemaran yang diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan, tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Karena itu, secara hukum, pencemaran dan fitnah merupakan dua ketentuan yang berbeda. Adanya suatu tuduhan belum otomatis berarti unsur tindak pidana fitnah telah terbukti. Pemenuhan seluruh unsur pidana tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Selain hukum pidana materiil, penyusunan surat dakwaan juga berkaitan dengan hukum acara pidana.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 75 ayat (2) mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat identitas yang dipersyaratkan serta uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, ketentuan undang-undang yang dilanggar, serta tanda tangan penuntut umum.
Selanjutnya, Pasal 75 ayat (3) menyatakan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai uraian tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Yang penting dalam perkara ini, Pasal 75 ayat (4) KUHAP 2025 memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan apabila dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Dengan demikian, keberadaan dakwaan baru dalam perkara Tifa perlu dilihat dalam konteks ketentuan tersebut dan isi putusan sela yang telah dijatuhkan sebelumnya.
KUHP Nasional juga mengatur aspek pengaduan korban.
Pasal 440 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud antara lain dalam Pasal 433 dan Pasal 434 tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana penghinaan tertentu dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang harus diperhatikan dalam menilai konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Perlu ditegaskan bahwa pembacaan surat dakwaan bukan merupakan putusan bersalah.
Dakwaan merupakan uraian mengenai perbuatan yang menurut penuntut umum telah dilakukan terdakwa dan dasar hukum yang digunakan untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
Selanjutnya, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana akan diuji melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya sesuai hukum acara pidana.
Karena itu, tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang menjadi latar belakang perkara ini juga tidak boleh diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti hanya berdasarkan adanya dakwaan.
Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan keberatan, menghadirkan bukti dan saksi yang meringankan, serta memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah pembacaan surat dakwaan, proses persidangan selanjutnya dapat memasuki tahapan tanggapan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Berdasarkan informasi mengenai agenda lanjutan, kuasa hukum Dr. Tifauzia Tyassuma akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan setelah pelimpahan ulang dan belum memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap majelis hakim terhadap dakwaan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum, serta tahapan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan perkembangan persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ali Han












