JAKARTA, Pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada penangkapan, persidangan, dan pemidanaan pelaku. Ketika suatu tindak pidana korupsi telah terbukti di pengadilan, negara juga memiliki kepentingan yang sama pentingnya, yakni memastikan hasil kejahatan tersebut dapat ditelusuri, disita, dirampas, dan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Sebab, hukuman penjara tidak otomatis mengembalikan kerugian negara. Uang hasil korupsi dapat saja telah berubah bentuk menjadi tanah, rumah, kendaraan, rekening, emas, saham, perusahaan, atau aset lainnya.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa lama seseorang dipenjara. Pemulihan aset dan kerugian negara juga menjadi bagian penting dari upaya memberikan efek jera sekaligus mengembalikan hak publik.
Logikanya sederhana. Jika keuntungan ekonomi dari korupsi jauh lebih besar dibandingkan risiko yang harus ditanggung pelaku, maka ancaman pidana saja dapat dinilai belum cukup untuk menghilangkan daya tarik kejahatan tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memiliki kemampuan yang kuat dalam melakukan penelusuran aset atau asset tracing, termasuk mengidentifikasi aliran dana dan perubahan bentuk kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang serta didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pesannya harus tegas:
Jangan korupsi. Jangan berharap hasil kejahatan dapat disembunyikan.
Ketika suatu aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, hukum harus mampu menjangkau aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Istilah “miskinkan koruptor” sering digunakan dalam wacana publik untuk menggambarkan pentingnya perampasan hasil kejahatan.
Namun, dalam negara hukum, perampasan aset tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil seluruh kekayaan seseorang.
Yang menjadi sasaran adalah harta yang berdasarkan pembuktian dan mekanisme hukum dinyatakan sebagai hasil tindak pidana, atau aset lain yang memang dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum tetap harus dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah, hak memperoleh pembelaan, hak atas proses hukum yang adil, serta prinsip pembuktian.
Dengan demikian, negara harus keras terhadap korupsi, tetapi tidak boleh menggunakan pemberantasan korupsi sebagai alasan untuk bertindak di luar hukum.
Korupsi modern tidak selalu meninggalkan jejak dalam bentuk uang tunai.
Hasil tindak pidana dapat dialihkan melalui berbagai transaksi dan kemudian berubah menjadi aset bernilai ekonomi.
Karena itu, penyidikan perkara korupsi semestinya tidak hanya menjawab pertanyaan berapa besar kerugian negara, tetapi juga menelusuri:
– ke mana aliran dana bergerak;
– siapa yang menerima atau menguasainya;
– aset apa yang dibeli;
– dari mana sumber pembiayaannya;
– apakah terdapat transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana;
– serta apakah terdapat upaya menyembunyikan, mengalihkan, atau menyamarkan hasil kejahatan.
Penelusuran semacam itu penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman badan, sementara keuntungan ekonomi dari tindak pidana masih tersisa.
Ada persoalan serius apabila korupsi sampai dipandang sebagai kejahatan yang secara ekonomi masih menguntungkan.
Jika seseorang memperoleh keuntungan puluhan miliar rupiah dari tindak pidana, kemudian hanya memperhitungkan kemungkinan menjalani hukuman tanpa memperhitungkan hilangnya hasil kejahatan, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, penegakan hukum perlu diarahkan agar keuntungan dari tindak pidana tidak dapat dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.
Tetapi sekali lagi, tindakan terhadap aset harus berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur hukum yang jelas.
Tujuan akhir pemulihan aset bukan sekadar membuat seseorang kehilangan kekayaan.
Yang lebih penting adalah memastikan aset atau hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat sesuai mekanisme pengelolaan keuangan dan aset negara.
Pemulihan tersebut pada akhirnya dapat mendukung kepentingan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Dengan demikian, pesan pemberantasan korupsi menjadi lebih kuat:
Uang yang dirampas dari kepentingan rakyat harus diupayakan kembali untuk kepentingan rakyat melalui mekanisme negara.
Pemberantasan korupsi harus berlaku berdasarkan hukum kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
Jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun kekayaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.
Namun prinsip “tidak tebang pilih” juga harus berjalan beriringan dengan prinsip due process of law.
Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan hak seseorang yang belum terbukti bersalah.
Hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Wacana penguatan regulasi mengenai perampasan aset kembali menjadi perhatian publik karena mekanisme pemulihan hasil kejahatan membutuhkan instrumen hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Pembentukan atau penyempurnaan regulasi tersebut harus memastikan dua kepentingan berjalan bersamaan: negara efektif mengejar hasil kejahatan, sementara hak masyarakat dan pihak yang beritikad baik tetap memperoleh perlindungan hukum.
Perdebatan mengenai model perampasan aset karenanya tidak cukup dilihat dari sisi seberapa keras negara dapat mengambil aset. Yang sama pentingnya adalah bagaimana memastikan prosesnya transparan, terukur, dapat diuji, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
PESAN MEDIA SKPKNEWS.COM
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan.
Tangkap jika ada bukti.
Buktikan di hadapan hukum.
Proses secara adil.
Hukum jika terbukti bersalah.
Telusuri aliran aset.
Sita sesuai kewenangan hukum.
Rampas berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah.
Pulihkan kerugian negara.
Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang. Korupsi menyangkut amanah publik dan dapat mengurangi kemampuan negara memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, hasil kejahatan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi rumah mewah, tanah, kendaraan, rekening, perusahaan, atau kekayaan lain yang kemudian dinikmati seolah-olah diperoleh secara sah.
KORUPSI TIDAK BOLEH MENJADI JALAN MENUJU KEMAKMURAN PRIBADI.
Negara harus mampu mengejar pelaku sekaligus mengejar hasil kejahatannya—tegas, profesional, transparan, dan tetap berada dalam koridor hukum.
SKPKNews.com — Suara Kritis, Pengawal Keadilan dan Kebenaran.
Penulis: Anto Suranto, S.H.












