Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima kunjungan silaturahmi kebangsaan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang dipimpin Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (14/7). Pertemuan tersebut menjadi momentum membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan independensi peradilan, regenerasi hakim, hingga tantangan pembiayaan lembaga peradilan.
Rombongan MPR diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
Usai pertemuan, Ahmad Muzani menegaskan bahwa kedua lembaga sepakat menjaga supremasi hukum dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, hubungan antarlembaga negara harus dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati kewenangan tanpa mencampuri urusan internal masing-masing.
“Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi kehakiman,” ujar Muzani.
Selain independensi, pertemuan juga menyoroti perlunya dukungan anggaran yang memadai bagi lembaga peradilan. Muzani menilai gagasan mengenai kemandirian anggaran Mahkamah Agung layak dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi.
Persoalan regenerasi hakim turut menjadi perhatian utama. MPR berharap semakin banyak lulusan fakultas hukum yang tertarik meniti karier sebagai hakim, terlebih setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan para hakim.
Menurut Muzani, kondisi sumber daya manusia di lingkungan peradilan menjadi tantangan serius. Dari sekitar 8.600 hakim di seluruh Indonesia, sekitar separuhnya telah berusia di atas 55 tahun dan diperkirakan akan memasuki masa pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Mahkamah Agung diperkirakan membutuhkan sedikitnya 1.600 hakim baru. Namun, proses pendidikan dan pembentukan hakim memerlukan waktu yang tidak singkat sehingga rekrutmen saat ini diperkirakan baru menghasilkan hakim yang siap bertugas sekitar tahun 2029.
Selain membahas kebutuhan sumber daya manusia, kedua lembaga juga menyinggung tingginya beban perkara yang dihadapi Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan berbagai langkah inovatif agar pelayanan peradilan tetap berjalan efektif dan berkualitas.
Salah satu langkah yang diapresiasi adalah penerapan sistem persidangan elektronik yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi dan dokumentasi hukum.
Kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi kebangsaan menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga negara untuk memperkuat sinergi dalam koridor konstitusi, dengan tetap menjaga independensi masing-masing sebagai pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Reporter: Ali Han
Humas MARI












