Rokan Hulu, SKPKNews.com – Polemik mengenai aktivitas masyarakat dan keberadaan sejumlah koperasi di wilayah Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menjadi perhatian. Kelompok Tani Reboisasi Mandiri yang diketuai Paimin menyatakan keberatan terhadap munculnya nama sejumlah koperasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut, Jum’at 14 Agustus 2026.
Kelompok tani tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah mendirikan maupun membentuk koperasi seperti Koperasi Karya Bakti, Koperasi Gapotan, ataupun koperasi lainnya yang dikaitkan dengan aktivitas kelompok masyarakat setempat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus keberatan atas situasi yang berkembang setelah terjadinya perubahan atau perpindahan personel Polisi Kehutanan dari wilayah Rokan Hulu.
Menurut kelompok tani, persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai keberadaan koperasi, melainkan menyangkut kepastian status lahan, aktivitas masyarakat setempat, serta batas kewenangan pihak-pihak yang melakukan kegiatan di kawasan tersebut.
“Kami dari Kelompok Tani Reboisasi Mandiri yang diketuai Pak Paimin tidak pernah mendirikan koperasi di tempat kami, seperti Koperasi Karya Bakti, Koperasi Gapotan maupun koperasi lainnya,” demikian penegasan kelompok tersebut.
Mereka mengaku sebagai warga dan penduduk setempat merasa keberatan apabila aktivitas atau kepentingan pihak tertentu justru berdampak terhadap masyarakat yang selama ini berada dan beraktivitas di wilayah tersebut.
Kelompok Tani Reboisasi Mandiri juga menyoroti penanganan situasi di lapangan yang menurut mereka perlu dilakukan secara lebih tertib, transparan dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.
Mereka mempertanyakan tindakan yang dilakukan setelah munculnya aksi masyarakat di Kecamatan Tambusai Utara. Dalam pandangan kelompok tani, situasi tersebut semestinya dapat ditangani melalui komunikasi, verifikasi lapangan dan mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Kelompok tersebut bahkan mempertanyakan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polsek Tambusai Utara, dalam menjaga situasi agar tetap kondusif.
Mereka berharap Kapolsek Tambusai Utara dapat melakukan penertiban secara objektif apabila memang terdapat aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut mereka, keberadaan surat edaran yang telah diterbitkan seharusnya menjadi salah satu dasar untuk memastikan setiap pihak memahami batas aktivitas yang diperbolehkan maupun yang harus dihentikan.
“Kalau surat edaran sudah keluar, kenapa masih ada aktivitas yang kemudian dipersoalkan masyarakat?” menjadi pertanyaan yang disampaikan kelompok tersebut.
Namun demikian, tudingan dan keberatan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi terkait agar tidak berkembang menjadi informasi sepihak.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan atau aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara yang disebut oleh kelompok tani dalam konteks sengketa atau aktivitas di wilayah tersebut.
Kelompok Tani Reboisasi Mandiri menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman mereka, lokasi yang berkaitan dengan PT Agrinas berada di kawasan Tesonilo dan bukan di atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai tanah warga setempat.
Karena itu, mereka meminta agar batas wilayah dan dasar hukum penguasaan maupun pemanfaatan lahan diperjelas secara terbuka.
Persoalan tersebut dinilai tidak semestinya hanya diselesaikan melalui tindakan di lapangan. Pemeriksaan dokumen, peta bidang, status kawasan, riwayat penguasaan tanah serta dasar legalitas setiap pihak dinilai menjadi penting untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.
Kelompok tani meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi keamanan, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang benar-benar tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Kelompok Tani Reboisasi Mandiri mendorong adanya pertemuan terbuka yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi kehutanan serta pihak perusahaan apabila memang terdapat kepentingan perusahaan di lokasi yang dipersoalkan.
Menurut mereka, langkah tersebut jauh lebih penting dibandingkan membiarkan persoalan berkembang melalui aksi masyarakat maupun pernyataan sepihak.
Mereka juga meminta agar seluruh koperasi yang disebut dalam polemik tersebut diperiksa legalitasnya secara administratif. Jika benar terdapat koperasi yang menggunakan atau mengatasnamakan masyarakat setempat, perlu dijelaskan siapa pendiri, pengurus, anggota, alamat, serta dasar aktivitas koperasi tersebut.
Hal yang sama berlaku terhadap status lahan. Pemerintah dan instansi pertanahan maupun kehutanan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kawasan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti mana lahan yang merupakan kawasan negara, lahan yang memiliki hak tertentu, dan mana wilayah yang menjadi objek kegiatan masyarakat.
Kelompok Tani Reboisasi Mandiri menilai konflik agraria dan persoalan pengelolaan lahan sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, masyarakat meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum.
Mereka juga mengingatkan agar tindakan penertiban tidak dilakukan secara sepihak tanpa didahului pemeriksaan yang jelas mengenai dasar hukum, objek lahan dan pihak yang memiliki kewenangan.
Bagi masyarakat setempat, kepastian hukum menjadi persoalan utama. Mereka tidak ingin keberadaan kelompok tani, koperasi atau perusahaan kemudian menimbulkan benturan yang justru merugikan warga.
“Harapan kami persoalan ini ditertibkan dengan cara yang benar. Kalau ada yang salah, silakan diperiksa. Tetapi jangan masyarakat yang menjadi korban,” demikian sikap kelompok tani.
Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri masih merupakan keterangan dari pihak kelompok tersebut dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Klarifikasi dari Kapolsek Tambusai Utara mengenai penanganan aksi masyarakat, penjelasan instansi kehutanan terkait perpindahan Polisi Kehutanan, serta tanggapan PT Agrinas mengenai lokasi dan dasar aktivitasnya menjadi penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Begitu pula keberadaan Koperasi Karya Bakti, Koperasi Gapotan dan koperasi lain yang disebut dalam polemik perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan di Tambusai Utara seharusnya tidak berhenti pada saling klaim. Pemerintah dan aparat terkait dituntut menghadirkan verifikasi lapangan, transparansi dokumen, kepastian batas wilayah dan mediasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Sebab, ketika persoalan tanah, kawasan kehutanan, aktivitas perusahaan dan kepentingan masyarakat bertemu dalam satu wilayah, pendekatan keamanan semata tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang adil agar konflik tidak semakin melebar serta masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Tempat kejadian pos walet Batang Kumu dua dekat lahan PT agrinas dan bukan milik PT agrinas
Rilis: Epo Sunilingga
Editor: Ali Han












