Jakarta, SKPKNews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, wilayah DKI Jakarta, serta Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan uraian perkara, AW yang disebut berprofesi sebagai Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan masih dalam yurisdiksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hasil penyidikan, AW diduga turut serta melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hubungan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul maupun kepemilikan sebenarnya menjadi tidak jelas.
Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair. Sementara secara subsidair, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian perkara, AW selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 13 Agustus 2026.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan terhadap tersangka harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
Catatan redaksional: materi sumber menyebut masa penahanan “23 Juli 2026 sampai 1 September 2026”, sementara Surat Perintah Penahanan (T-7) disebut tertanggal 13 Agustus 2026 dan jangka waktu yang disebut adalah 20 hari. Untuk menjaga akurasi, bagian tanggal mulai penahanan sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada sumber resmi sebelum dipublikasikan.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna. S.H.,M.H












