Deli Serdang, SKPKNews.com – Senin (27/7/2026). Ratusan warga Desa Tanjung Purba dan Desa Patumbukan, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Aksi yang diikuti sekitar 150 peserta itu menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
koperasi desa, serta permintaan percepatan penanganan perkara hukum yang disebut melibatkan Kepala Desa Tanjung Purba.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan aksi dan naskah orasi yang diterima redaksi, massa menyoroti pengelolaan keuangan BUMDes Maju Jaya, Koperasi Sasude Berkah, dan Koperasi Jasa Patumbukan Bersama. Menurut peserta aksi, masyarakat hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai penerimaan maupun penggunaan dana yang berasal dari kerja sama sejumlah badan usaha di wilayah tersebut.
Dalam orasi, massa menyebut nilai dana hasil kerja sama diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun, menurut mereka, belum terdapat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Atas dasar itu, warga meminta pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BUMDes dan koperasi desa guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Koordinator aksi, Pindo Saragih, menegaskan bahwa unjuk rasa dilaksanakan secara damai dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menyatakan tuntutan masyarakat berfokus pada transparansi pengelolaan keuangan desa serta kepastian penegakan hukum tanpa mengedepankan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan tata kelola keuangan desa, massa juga meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang disebut melibatkan Kepala Desa Tanjung Purba, TB Olo Purba. Menurut peserta aksi, proses hukum dinilai belum memberikan kepastian meskipun mereka mengklaim telah terdapat penetapan tersangka sebagaimana tercantum dalam dokumen yang mereka lampirkan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, BUMDes, dan koperasi; meminta Polresta Deli Serdang serta Kejaksaan Negeri Deli Serdang menindaklanjuti dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti yang cukup; mendesak pemerintah desa membuka laporan keuangan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi; serta meminta percepatan penanganan perkara hukum guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima laporan yang disampaikan massa dan akan melakukan penelaahan terhadap data yang diserahkan.
“Kami akan menelaah data yang disampaikan masyarakat dan mendalaminya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dedi Maswardy di hadapan peserta aksi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mempelajari laporan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dalam orasinya massa juga mengaku merasa mendapat tekanan dan intimidasi dari Kepala Desa Tanjung Purba. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi peserta aksi dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa proses pembuktian lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tanjung Purba, Polresta Deli Serdang, maupun Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait substansi tuntutan masyarakat maupun dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan mengenai penyimpangan dana, intimidasi, maupun dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini merupakan klaim yang disampaikan peserta aksi berdasarkan dokumen pemberitahuan aksi dan naskah orasi. Klaim tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi












