Jakarta, SKPKNews.com – Perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka kembali mengemuka setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu yang menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum adalah apakah seseorang wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/7/2026).
Kajian yang ditulis Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, H. Sunoto, S.H., M.H., menguraikan bahwa KUHAP baru tidak secara tegas mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersebut. Pasal 90 ayat (1) hanya mengatur syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Meski demikian, kajian tersebut menilai persoalan tidak dapat dimaknai semata-mata dari bunyi pasal. Nilai konstitusional mengenai perlindungan hak warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dinilai masih memiliki daya relevan, meskipun putusan itu lahir ketika KUHAP lama masih berlaku.
Dalam analisisnya, Sunoto menjelaskan bahwa kewajiban memberi kesempatan kepada calon tersangka untuk didengar sebelum penetapan bukan bersumber dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan dari pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang berlandaskan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Karena berpijak pada konstitusi, prinsip tersebut dipandang tetap hidup sekalipun regulasi yang menjadi objek pengujian telah dicabut.
Kajian itu juga mengulas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg yang mengabulkan sebagian permohonan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hakim menilai proses penetapan tersangka tidak sah karena pemohon belum pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan.
Selain itu, putusan tersebut menyoroti penggunaan alat bukti dari berkas perkara tersangka lain yang dinilai tidak dapat otomatis dijadikan dasar menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila tidak secara spesifik berkaitan dengan dugaan perbuatannya. Hakim juga menilai surat penetapan tersangka yang tidak memuat uraian singkat perkara serta penjelasan mengenai hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru merupakan bentuk pelanggaran prosedur.
Menurut kajian tersebut, prinsip due process of law menghendaki agar setiap orang memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sebelum negara menetapkan status hukum yang berimplikasi pada pembatasan hak-haknya. Pemeriksaan terhadap calon tersangka dipandang sebagai instrumen untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, sementara mekanisme praperadilan menjadi sarana pengawasan terhadap legalitas tindakan penyidik.
Di sisi lain, penulis juga mengakui terdapat kondisi tertentu yang secara hukum memungkinkan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan lebih dahulu, seperti dalam perkara tertangkap tangan atau keadaan lain yang secara tegas diatur peraturan perundang-undangan.
Melalui kajian akademik tersebut, Sunoto menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak serta-merta menghapus prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi perlindungan hak warga negara. Karena itu, hak seseorang untuk didengar sebelum ditetapkan sebagai tersangka dinilai tetap layak menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum di bawah rezim KUHAP yang baru.
Penulis juga menegaskan bahwa seluruh pandangan dalam artikel tersebut merupakan pendapat pribadi yang bersifat akademis dan tidak mencerminkan sikap resmi institusi tempatnya bertugas.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












