Nasional

Terminal AKAP Jakarta Sepi, Sementara Terminal Bayangan Marak Tanpa Tersentuh

66
×

Terminal AKAP Jakarta Sepi, Sementara Terminal Bayangan Marak Tanpa Tersentuh

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SKPKNews.com – Fenomena sepinya sejumlah terminal AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di DKI Jakarta kian hari menjadi momok yang menakutkan bagi para pengurus PO di Terminal dan para pedagang UMKM yang setiap hari berada di lingkungan Terminal mencari nafkah.

Setiap loket PO yang ada di Terminal AKAP sudah barang tentu membayar retribusi ke Pemda DKI, demikian juga halnya dengan pedagang UMKM yang setiap bulannya wajib membayar retribusi sebagai sewa kios tempat mereka berdagang.

Namun, tren penurunan pendapatan pengurus PO dan para pedagang UMKM di Terminal AKAP Kalideres misalnya, sudah sampai ketitik terendah. Bahkan sangat mengkhawatirkan.

Umumnya para pengurus PO bus mengeluh, jangankan untuk membawa rejeki buat keluarga untuk biaya makan selama di terminal saja sudah sangat sulit diperoleh.

Bagaimana tidak, dulu penumpang yang akan berangkat melalui satu PO baik tujuan Sumatera atau Pulau Jawa setiap harinya bisa kisaran 15 s/d 20 orang tiap harinya. Belakangan, kalau ada penumpang 2 atau 3 orang sudah banyak. Akhirnya biaya operasional pengurus PO tidak dapat tertutupi, yang ada untuk makan siang pengurus PO kerab harus minjam uang.

Persoalan yang sama juga dialami para pedagang UMKM, umumnya dagangan berupa makanan dan minuman sering tidak habis, karena sepi pembeli. “Sepi pembeli, sudah jam 13.00 WIB begini dagangan saya masih banyak, baru ada 3 orang yang makan dari tadi”, ujar Asrul salah seorang pedagang makanan di Terminal AKAP Kalideres.

Kondisi sepinya Terminal AKAP Kalideres kian hari makin mengkhawatirkan bagi pengurus PO dan pedagang UMKM yang selama ini mencari nafkah di Terminal Kalideres.

Terminal Bayangan Makin Marak

Sudah menjadi rahasia umum, sepinya Terminal AKAP seperti Terminal AKAP Kalideres, Terminal AKAP Rawamangun, Terminal AKAP Tanjung Priuk, dan Terminal AKAP Pulo Gebang disebabkan maraknya Terminal Bayangan (TB).

Di Jakarta Barat misalnya, setidaknya ada 25 bahkan 30 an titik TB yang beroperasi setiap harinya. Disepanjang Jalan Daan Mogot saja sangat gampang menemukan titik TB. Misalnya: dekat Satlantas Daan Mogot (Pesakih), TB Jembatan Baru, TB Jembatan Gantung, TB Latumenten, TB Ring Road (arah tol bandara) dan masih banyak lagi, seperti TB Semanan, TB Kebun Jeruk, TB Slipi Palmerah.

Anehnya, para penumpang yang naik dan turun di Terminal bayangan seperti diatas melampaui jumlah penumpang yang naik dan turun di terminal-terminal AKAP resmi yang dioperasikan Pemerintah DKI Jakarta.

Jika di Terminal AKAP Kalideres penumpang yang naik menuju Jawa 3 orang, di TB Jembatan Baru bisa mencapai 12 orang, bahkan dari TB Jembatan Gantung bisa mencapai 20 orang penumpang.

Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama, dan tidak ada upaya penertiban dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bahkan, seolah ada pembiaran dari instansi terkait.

Padahal, secara regulasi semua Terminal Bayangan tersebut dipastikan ilegal.

Banggal Aritonang, Ketua Paguyuban Pengurus PO Jakarta kepada wartawan mengaku bahwa kondisi umumnya Terminal AKAP di Jakarta semakin hari semakin sepi.

“Sangat sepi, kondisi Terminal AKAP di Jakarta semuanya sepi, di Terminal AKAP Kalideres ini misalnya, kami sudah tidak tau lagi bagaimana caranya agar Terminal ini ramai seperti dulu.”

“Para pengurus PO melalui paguyuban yang ada di Jakarta sudah dari jaman covid minta agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertindak tegas untuk menertibkan titik-titik Terminal Bayangan, yang kami yakini menjadi biang kerok utama sepinya Terminal AKAP di Jakarta.

“Kami ini sebagai pengurus PO berada di Terminal resmi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, kami disini membayar retribusi sebagai salah satu sumber PAD Pemda DKI Jakarta.

Sementara terminal bayangan yang dibiarkan itu tidak pernah bayar retribusi ke Pemda DKI Jakarta.” Ujar Banggal dengan mimik serius. Kami yakin, ada oknum yang bermain atas marak dan amannya TB-TB beroperasi tanpa perhatian pemerintah.

“Dulu kami pengurus Paguyuban PO sudah pernah audience dengan Walikota Jakarta Barat, saat itu bapak Walikota Jakarta Barat, jajaran Sudin Perhubungan Jakbar, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerima pengurus Paguyuban PO yang protes atas maraknya Terminal Bayangan di Jakarta Barat.

Saat itu, Walikota dan jajaran Sudinhub Jakbar berjanji segera menertibkan keberadaan terminal-terminal bayangan yang ada di Jakarta Barat. Namun, sekarang kita bisa lihat, TB-TB tersebut masih marak seolah tidak tersentuh regulasi yang berlaku,” ujar Banggal heran.
Apakah ada yang membekingi..? Katanya penuh tanya.

Sepinya Terminal AKAP Kalideres dapat kita lihat melalui tabel penumpang tiba dan berangkat periode 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, dimana pada periode itu Terminal AKAP Kalideres berpotensi kehilangan penumpang akibat naik dan turun diluar Terminal AKAP Kalideres dan memilih naik dan turun di Terminal Bayangan. Akibatnya, berpotensi juga kehilangan perputaran uang hingga 8,4 Milyar periode 18 Des 2026 s/d 5 Jan 2026 (Nataru).

Terkait keberadaan puluhan titik Terminal Bayangan di Jakarta Barat, wartawan www.skpknews.com mencoba menghubungi Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Susilo via telpon genggamnya, namun WA dan telpon dari awak media tidak direspon.

Melanggar Regulasi

Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur terminal, termasuk terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), sebagai pangkalan kendaraan umum untuk mengatur kedatangan/keberangkatan, menaikkan/menurunkan penumpang, dan perpindahan moda. Terminal tipe A wajib digunakan untuk pelayanan AKAP, serta dilarang menggunakan terminal bayangan.

Berikut poin-poin penting UU No. 22 Tahun 2009 terkait terminal:
Definisi Terminal: Pangkalan kendaraan bermotor umum yang berfungsi mengatur lalu lintas, naik-turun penumpang/barang, dan perpindahan moda.

Fungsi Utama: Tempat operasional resmi bus AKAP, bukan pool bus atau terminal bayangan.
Terminal AKAP umumnya bertipe A, yang berlokasi di wilayah strategis untuk pelayanan ke luar provinsi atau negara.

Standar Pelayanan: Terminal wajib menyediakan fasilitas untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa, termasuk penyandang disabilitas.
UU ini menekankan bahwa pelayanan angkutan penumpang AKAP harus dilakukan melalui terminal resmi untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
PermenHub No. 132 Tahun 2015 tentang Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam klausulnya menegaskan untuk Menaikkan dan menurunkan penumpang di simpul terminal resmi.

Terminal merupakan satu satunya simpul resmi naik dan turun penumpang , Angkutan AKAP dan AKDP diwajibkan masuk terminal, Penyelenggaraan Angkutan diluar terminal merupakan pelanggaran hukum

Keberadaan Terminal Bayangan berpotensi melanggar hukum dan sanksi administratif lainnya. Operasional TB-TB di Jakarta juga sangat beresiko bagi keselamatan penumpang yang menggunakannya.

Keberadaan TB-TB dimaksud menimbulkan ketidakadilan bagi PO bus yang taat masuk terminal dan membayar retribusi.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Terminal Bayangan adalah ilegal dan tidak dapat dilegalkan selama UU Nomor 22 tahun 2009 masih berlaku.
(sutan)