Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

19
×

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Penetapan tersangka

Jakarta, SKPKNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Namun demikian, yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan melalui proses yang diduga telah diatur dalam mekanisme verifikasi portal mitra BGN.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat indikasi penggelembungan harga (mark up).

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, maupun Sony Sonjaya terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)