NasionalTerkini

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Ulang Enam Saksi dalam Penyidikan TPPU Tersangka FA

41
×

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Ulang Enam Saksi dalam Penyidikan TPPU Tersangka FA

Sebarkan artikel ini
Tim Sembilan kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA melalui agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Jakarta, SKPKNews.com – Senin (27/7/2026) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA melalui agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam pemanggilan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Namun, dari jumlah tersebut hanya tiga orang yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ketidakhadiran enam saksi tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Tim Sembilan akan menjadwalkan pemanggilan ulang guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. Keterangan para saksi akan dianalisis bersama alat bukti lain guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas due process of law. Proses pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidikan hingga seluruh fakta yang relevan dapat terungkap secara komprehensif.

Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H,.M.H