Jakarta, SKPKNews.com – Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan pada Kejaksaan Agung kembali melanjutkan rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA. Pada Rabu (29/7), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dari dua saksi yang dipanggil, satu orang memenuhi panggilan penyidik, yakni ATW yang berstatus sebagai penasihat hukum afiliasi DR. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir tanpa mengikuti agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Kejaksaan Agung menyatakan saksi yang belum hadir akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan saksi dinilai penting untuk melengkapi fakta hukum serta mendukung proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Hingga kini, Tim Sembilan masih memfokuskan penyidikan pada pendalaman keterangan para saksi. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum acara yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.
Proses penyidikan terhadap perkara TPPU dengan tersangka FA masih terus berlangsung, sementara penyidik melanjutkan pengumpulan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana tersebut.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna.S.H,.MH.












