Jakarta, SKPKNews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA. Pada Selasa (28/7), penyidik memeriksa tujuh orang saksi sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketujuh saksi terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang yang berasal dari unsur penyidik kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang bertujuan melengkapi pembuktian sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses yang berjalan masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi. Belum terdapat tindakan hukum lain di luar pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Tim Sembilan menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H,.M.H.












