Sarolangun-SKPKNews.com URC (Unit Reaksi Cepat) Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun kembali terbukti. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolsek Sarolangun melalui Unit Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tertanggal 1 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi, melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Pasar Sarolangun. Saat itu, FP sedang bertugas di tempat karaoke yang berlokasi di hotel tersebut dan mendapat instruksi dari atasan untuk mengingatkan pengunjung di Ruang 06 bahwa waktu sewa ruangan mereka akan segera berakhir.
Setelah beberapa kali memberikan peringatan bahwa waktu sewa telah habis, korban sempat kembali menjalankan tugasnya. Namun suasana berubah drastis saat para pengunjung keluar dari ruangan. Salah satu pria di antara mereka, berinisial DS, tiba-tiba terlihat marah dan langsung memukul korban. Aksi kekerasan itu segera diikuti oleh dua rekannya, masing-masing berinisial GES dan ES. Akibat perbuatan tersebut, FP menderita luka memar di bagian belakang kepala kanan, telinga kanan, serta mata kanan. Perkelahian itu baru berhenti setelah dilerai oleh seorang wanita yang ada di lokasi, sebelum ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Merasa hak dan keselamatannya dirugikan, FP pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun agar kasus ditindaklanjuti secara hukum.
Merespons laporan itu, personel Unit Reskrim yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Kerja keras tim berbuah hasil manis pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat petugas menerima informasi bahwa para pelaku sedang berada di kawasan Uptown Billiard, Kelurahan Aur Gading.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., tim segera bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat, petugas langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni GES dan ES. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatannya dan memberikan informasi keberadaan pelaku utama, DS. Berbekal informasi tersebut, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap DS tanpa perlawanan berarti.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Sarolangun untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Di hadapan penyidik, mereka mengakui segala perbuatannya.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh kronologi kejadian. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap setiap laporan masyarakat, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya tetap kondusif. Tutupnya,” (red)












