NasionalTerkini

Transparan dan Terkoordinasi, Tim 9 Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Dugaan TPPU

13
×

Transparan dan Terkoordinasi, Tim 9 Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Jakarta, SKPKNews.com – Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penyidikan baru tersebut menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diserahkan beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, Kamis 23 Juli 2026.

Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa. Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif sekaligus menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, Tim 9 memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026.

Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. FA dilaporkan tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim 9 menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Proses pemeriksaan pada 22 Juli 2026 juga mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Hadir dalam pemeriksaan tersebut Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di sisi lain, koordinasi antara Tim 9 Kejaksaan Agung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri disebut terus berlangsung guna mempercepat proses penyidikan dan melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme, sinergi antarlembaga, dan transparansi dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, dan seluruh pihak yang diperiksa tetap berkedudukan sesuai status hukumnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.,M.H.