Sarolangun, SKPKNews.comKejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sarolangun pada Rabu (4/6/2026).
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Bupati Sarolangun, Hurmin, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, perwakilan Kepolisian Resor Sarolangun yang diwakili Kasat Narkoba, Direktur RSUD H. Hanafie Quswain, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kejari Sarolangun menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi salah satu yang mendominasi dengan total 338 item barang bukti yang dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja, serta alat hisap (bong), plastik klip, kaca pirek, senjata api, senjata tajam, dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam tindak pidana. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pelanggaran administrasi kependudukan dan perizinan.
Untuk memastikan barang bukti narkotika tidak dapat digunakan kembali, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan mesin blender dan mencampurnya dengan cairan khusus hingga kandungan zat di dalamnya rusak sepenuhnya.
Kepala Kejari Sarolangun menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mewujudkan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan, mencegah penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar, serta meningkatkan efisiensi penyimpanan dengan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang.
“Kami mengundang berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menyaksikan langsung proses ini agar masyarakat mengetahui bahwa penanganan perkara berjalan tuntas dan sesuai prosedur. Ini juga menjadi bagian dari transparansi dan sinergi antarinstansi penegak hukum,” ujarnya.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Sarolangun juga membuka lelang barang rampasan negara berupa empat unit kendaraan bermotor yang terdiri atas satu unit mobil pikap, dua unit Daihatsu Xenia, dan satu unit Suzuki Ignis.
Lelang tersebut terbuka untuk masyarakat umum dan dilaksanakan secara daring melalui pada periode 3–9 Juni 2026. Informasi mengenai nilai limit dan kondisi kendaraan telah dipublikasikan melalui media sosial resmi Kejari Sarolangun. Nilai limit setiap kendaraan disebut berada di kisaran Rp40 juta.
Sementara itu, Bupati Hurmin mengapresiasi langkah Kejari Sarolangun dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti dan pengelolaan aset hasil perkara secara terbuka.
Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti dan pelaksanaan lelang aset ini menunjukkan bahwa proses hukum di Kabupaten Sarolangun berjalan secara transparan, tertib, dan tuntas. Ini menjadi bukti nyata kepastian hukum yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Bupati.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti dan aset negara, sehingga kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terus terjaga.
(Tim)












