MAKASSAR, SKPKNews.com – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital mulai mengubah cara aparat penegak hukum menghadapi perkara. Perubahan tersebut menjadi perhatian Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., jajaran wakil dekan, guru besar, serta civitas academica.
Dalam pemaparannya, Harli menjelaskan bahwa digitalisasi telah memperluas bentuk fakta dan alat bukti dalam perkara hukum. Informasi yang relevan tidak lagi hanya berasal dari dokumen fisik atau keterangan saksi, tetapi juga dapat ditemukan melalui metadata, komunikasi elektronik, transaksi digital, data lokasi, rekam sistem, hingga keluaran teknologi berbasis algoritma.
Kondisi tersebut, menurut Harli, membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu memahami hukum sekaligus mengikuti perkembangan teknologi.
Tiga Arah Hukum Digital
Harli membagi konsep “Trisula Hukum Digital” ke dalam tiga bidang utama.
Pertama, Digital Legal Governance. Pilar ini menekankan pentingnya tata kelola teknologi dan data yang terintegrasi, aman, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, Digital Law Enforcement. Fokusnya adalah memperkuat kemampuan aparat dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi dan memanfaatkan perangkat digital secara tepat dalam proses penegakan serta pembuktian hukum.
Ketiga, Digital Legal Ethics. Pilar ini menempatkan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas sebagai batas utama pemanfaatan teknologi dalam bidang hukum.
Harli juga menguraikan potensi AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu pekerjaan jaksa, seperti melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi, dan menemukan pola dalam sebuah perkara.
Meski demikian, penggunaan AI tidak boleh menggeser kewenangan manusia dalam menentukan keputusan hukum.
«“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.»
Jaksa Perlu Memiliki Kompetensi Lintas Disiplin
Menurut Harli, tantangan penegakan hukum di era digital juga menuntut perubahan kompetensi sumber daya manusia. Jaksa diharapkan memiliki karakter T-shaped professional, yakni mempunyai kemampuan mendalam dalam bidang hukum dan penuntutan, tetapi sekaligus memahami teknologi, data, etika, keamanan digital, dan kemampuan strategis.
Kebutuhan tersebut juga berimplikasi terhadap pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kejaksaan RI. Materi pembelajaran perlu terus menyesuaikan perkembangan, termasuk mengenai bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta penerapan pembaruan hukum pidana.
Kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum ikut menyampaikan pertanyaan mengenai posisi hukum dan aparat penegak hukum ketika teknologi berkembang semakin cepat.
Harli turut menyoroti peran perguruan tinggi. Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai pengguna teknologi, tetapi juga menjadi ruang akademik untuk menguji, mengkritisi, dan memberikan arah agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan prinsip hukum.
Teknologi Tidak Boleh Menggantikan Pertimbangan Kemanusiaan
Gagasan “Trisula Hukum Digital” pada akhirnya menempatkan transformasi teknologi bukan sekadar persoalan kecanggihan perangkat. Menurut Harli, aspek hukum, etika, kompetensi, pengawasan manusia, dan tanggung jawab publik harus berjalan bersamaan.
Ia mengingatkan bahwa kemampuan algoritma dalam mengolah data tidak serta-merta dapat menggantikan pertimbangan manusia dalam menentukan keadilan.
«“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.»
Konsep tersebut menjadi salah satu gagasan yang menempatkan adaptasi teknologi dan prinsip hukum dalam satu kerangka. Bagi penegakan hukum, tantangannya bukan hanya bagaimana menggunakan teknologi, tetapi juga memastikan setiap pemanfaatannya tetap berada dalam koridor kewenangan, akuntabilitas, dan perlindungan hak.
Editor: Ali Han












