JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung mendorong peningkatan kesiapan hakim Peradilan Agama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Ketua Muda Agama Mahkamah Agung (Tuada Agama) Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Diskusi Hukum di Balikpapan, Kamis (20/8/2026). Forum tersebut membahas penguatan kapasitas hakim dan aparatur Peradilan Agama dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025.
PERMA tersebut mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan OJK sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Dalam aturan itu, kewenangan pengadilan ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Untuk PUJK yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional, gugatan OJK menjadi kewenangan Pengadilan Niaga. Sementara itu, apabila kegiatan usaha PUJK dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kewenangan mengadilinya berada pada Pengadilan Agama.
Yasardin menilai kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Dari 2.864 hakim Peradilan Agama, sebanyak 823 hakim atau sekitar 28,7 persen telah memiliki sertifikasi hakim ekonomi syariah.
Kebutuhan peningkatan kompetensi tersebut juga sejalan dengan perkembangan perkara ekonomi syariah. Data yang dipaparkan menunjukkan jumlah perkara ekonomi syariah yang ditangani Peradilan Agama meningkat dari 491 perkara pada 2021 menjadi 772 perkara pada 2025.
Dalam diskusi tersebut, Yasardin turut menyampaikan gagasan mengenai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama. Namun, gagasan itu masih berada dalam tahap pengembangan kelembagaan dan belum menjadi pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Selain perkara wanprestasi, kewenangan Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah juga mencakup sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut sebagaimana rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Rumusan tersebut menegaskan bahwa sengketa terkait pelanggaran prinsip syariah yang dilakukan nasabah, konsumen, maupun pelaku usaha di sektor ekonomi syariah merupakan bagian dari kewenangan Peradilan Agama.
Diskusi hukum di Balikpapan itu turut menghadirkan narasumber dari OJK dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis.
Kegiatan tersebut juga berlangsung bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dengan PT Bank Syariah Indonesia.
Reporter: Ali Han
Sumber: Humas MARI












