InternasionalPemerintahanTerkini

Badilag MA dan PA Jakarta Pusat Siapkan Sidang Isbat Nikah bagi WNI di Jeddah

68
×

Badilag MA dan PA Jakarta Pusat Siapkan Sidang Isbat Nikah bagi WNI di Jeddah

Sebarkan artikel ini
Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., Bersama Tim, menyampaikan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung, Badilag, Bappenas, serta KJRI Jeddah dalam pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2026.

JEDDAH, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, serta sejumlah instansi pemerintah mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Arab Saudi, pada 16–17 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses terhadap keadilan dan membantu warga negara Indonesia di luar negeri memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Kepastian tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak sipil dan administrasi keluarga yang membutuhkan pengakuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran tim peradilan di Jeddah merupakan bentuk perhatian negara terhadap warga negaranya yang berada di luar negeri,15/10.

Menurut Muchlis, pelaksanaan isbat nikah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu pemenuhan hak-hak warga negara melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap kegiatan tersebut berjalan baik dan menjadi bagian dari pelayanan negara kepada WNI yang membutuhkan akses terhadap keadilan meskipun berada jauh dari tanah air.

Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Reza Faraby Eddy Haryadi, menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung, Badilag, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas pelaksanaan program isbat nikah bagi WNI di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Bappenas, lanjutnya, diharapkan terus mendorong keberlanjutan program tersebut agar pelayanan hukum dapat menjangkau warga negara yang menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian status perkawinan.

Dukungan lintas instansi ini menjadi penting agar pemenuhan hak-hak warga negara tidak berhenti pada penyelenggaraan persidangan, tetapi juga memberikan manfaat hukum dan administratif sesuai hasil penetapan pengadilan serta ketentuan yang berlaku.

Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Wahyu Permana, Kasubdit Sistem TI dan Yanbik, Direktorat PWNI.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Mahkamah Agung, Badilag, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam mendukung pelaksanaan isbat nikah bagi WNI di wilayah kerja perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

Koordinasi antara lembaga peradilan dan perwakilan diplomatik menjadi bagian penting dalam memfasilitasi kebutuhan hukum WNI di luar negeri, terutama bagi mereka yang memerlukan penyelesaian persoalan status perkawinan melalui mekanisme peradilan.

Sementara itu, Arief Hidayat, Sesditjen/Plt. Dirbit Ganis Badilag MA RI, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KJRI Jeddah dan Direktorat PWNI dalam mempersiapkan sidang yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari tersebut.

Ia berharap seluruh rangkaian persidangan terhadap 77 perkara yang diajukan dapat berjalan lancar.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat Siapkan Tim Persidangan

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung, Badilag, Bappenas, serta KJRI Jeddah dalam pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2026.

Aliyuddin menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyiapkan tim yang terdiri atas hakim dan tenaga kepaniteraan untuk melaksanakan persidangan tersebut.

Ia berharap pengalaman penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan tahun ini berjalan lebih baik, terlebih dengan jumlah perkara yang mencapai 77.

Kesiapan tim peradilan menjadi unsur penting dalam memastikan setiap perkara diperiksa secara cermat, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diajukan, serta diputus sesuai hukum yang berlaku.

Pelaksanaan sidang isbat nikah bagi WNI di Jeddah memperlihatkan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan, kementerian, dan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Meski demikian, setiap permohonan tetap harus melalui pemeriksaan pengadilan. Penetapan status perkawinan tidak berlangsung secara otomatis hanya karena pasangan mengikuti program tersebut, melainkan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan hakim sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang disidangkan, tetapi juga dari ketepatan proses, kepastian hukum, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh warga negara yang mengajukan permohonan.

Melalui sidang isbat nikah di Jeddah pada 16–17 Oktober 2026, Mahkamah Agung bersama instansi terkait diharapkan dapat terus memperkuat pelayanan peradilan yang menjangkau WNI di luar negeri, sekaligus memastikan hak-hak hukum mereka memperoleh perhatian melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.

Editor: Ali Han