Ketapang, SKPKNews.com – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat mengungkap temuan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Kampar Sebomban dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran dokumen perusahaan, data administrasi, serta informasi yang dihimpun tim investigasi. Berdasarkan temuan awal, kedua pejabat desa aktif tersebut diduga tercantum dalam struktur salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat sebagai komisaris perusahaan.
Ketua Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, mengatakan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang melalui proses verifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nardi M.
Menurutnya, jabatan kepala desa maupun perangkat desa merupakan amanah publik yang harus dijalankan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
ASWIN Kalbar menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa apabila terbukti benar. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat memengaruhi independensi pejabat desa dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Secara normatif, Undang-Undang tentang Desa mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa dan perangkat desa, termasuk penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Sementara itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa pemeriksaan yang transparan dan profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, etika jabatan, maupun unsur pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jabatan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan korporasi tertentu. Seluruh proses harus dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan informasi,” tegas Nardi M.
Atas dasar temuan tersebut, DPD ASWIN Kalbar secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPMD, Inspektorat Daerah, APIP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan secara komprehensif.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kampar Sebomban maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban yang disebut dalam temuan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi oleh pihak berwenang.
DPD ASWIN Kalbar juga menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam temuan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.
(Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar)












