NasionalTerkini

Integritas Jadi Penentu Promosi, Badilag Perketat Seleksi Pimpinan Pengadilan Agama

27
×

Integritas Jadi Penentu Promosi, Badilag Perketat Seleksi Pimpinan Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini
Dalam arahannya, Muchlis mengingatkan seluruh aparatur agar menjauhi tiga bentuk pelanggaran integritas yang dikenal dengan istilah "kasar, kasir, dan kasur."

Jakarta, SKPKNews.com –  31 Juli 2026. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mempertegas bahwa integritas menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan aparatur untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan. Penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada capaian kinerja, tetapi juga mencakup rekam jejak disiplin, kepatuhan terhadap kode etik, hingga perilaku sehari-hari.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Muchlis, saat memberikan pembinaan kepada jajaran Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB, Kamis (30/7).

Dalam arahannya, Muchlis mengingatkan seluruh aparatur agar menjauhi tiga bentuk pelanggaran integritas yang dikenal dengan istilah “kasar, kasir, dan kasur.” Menurutnya, ketiga perilaku tersebut merupakan ancaman serius bagi kredibilitas lembaga peradilan.

Istilah “kasar” menggambarkan perilaku arogan atau tidak santun dalam memberikan pelayanan maupun saat memimpin persidangan. “Kasir” merujuk pada praktik pengelolaan keuangan perkara yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan. Sementara “kasur” mengacu pada hubungan pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga dapat memengaruhi profesionalisme aparatur.

Muchlis menegaskan bahwa integritas tidak cukup dibuktikan melalui kepatuhan administratif semata, melainkan harus tercermin dalam sikap melayani masyarakat secara tulus, profesional, dan beretika.

«”Keramahan dan ketulusan dalam melayani adalah cerminan dari integritas moral yang sesungguhnya,” ujar Muchlis.»

Ia menjelaskan, proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pimpinan pengadilan kini dilakukan melalui penelusuran rekam jejak secara menyeluruh. Riwayat kedisiplinan, kepatuhan terhadap kode etik, hingga hasil pengawasan menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang aparatur layak direkomendasikan menduduki jabatan strategis.

Selain itu, aspek gaya hidup juga masuk dalam parameter penilaian guna memastikan pejabat yang dipilih mampu menjaga kehormatan institusi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap peradilan.

“Jabatan pimpinan hanya diberikan kepada mereka yang mampu menjaga integritas dan mengendalikan diri. Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin dalam kepemimpinan peradilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muchlis juga mengingatkan bahwa aparatur pengadilan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang setiap hari berinteraksi dengan para pencari keadilan. Karena itu, pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi nilai-nilai integritas.

Kegiatan pembinaan diikuti Ketua, Wakil Ketua, para hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB. Selain memberikan arahan, Dirjen Badilag turut memaparkan hasil evaluasi kinerja satuan kerja sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat budaya integritas melalui reformasi birokrasi dan pendidikan antikorupsi yang dijalankan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Mahkamah Agung untuk membangun lembaga peradilan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat melalui seleksi pimpinan yang mengedepankan integritas sebagai tolok ukur utama.

Reporter: Ali Han
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI