NasionalPendidikan

Ketua MA Sunarto: Teknologi Boleh Maju, tetapi Hakim Tak Bisa Digantikan AI

13
×

Ketua MA Sunarto: Teknologi Boleh Maju, tetapi Hakim Tak Bisa Digantikan AI

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Saat memberikan kuliah umum dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur

Malang, SKPKNews.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak serta-merta dapat menggantikan peran hakim dalam menjalankan fungsi peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto saat memberikan kuliah umum dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (10/8/2026).

Di hadapan mahasiswa baru, Sunarto membahas berbagai tantangan generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital. Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab, termasuk dalam menyampaikan pendapat maupun kritik.

Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Kritik akademik dan pendapat di media sosial tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang menyerang kehormatan orang lain, mengandung ancaman atau pemerasan, maupun menyebarkan kebencian berbasis SARA dan informasi bohong.

Sunarto juga mengingatkan mahasiswa mengenai konsekuensi hukum dari berbagai aktivitas elektronik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan sistem elektronik, manipulasi dokumen elektronik, hingga tindakan peretasan.

“Kebebasan berpendapat dan kritik akademik seyogyanya tidak keluar dari ketentuan peraturan,” ujar Sunarto dalam kuliah umum tersebut.

Selain persoalan etika bermedia digital, Ketua MA mengingatkan mahasiswa agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian daring. Ia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp976,8 triliun sepanjang 2017 hingga Juni 2025.

Menurut Sunarto, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan pendidikan, bukan digunakan untuk aktivitas yang justru menimbulkan persoalan sosial maupun hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Sunarto turut membahas masa depan profesi hukum di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

Ia mengakui bahwa AI memiliki kemampuan untuk membantu manusia, khususnya dalam mengolah dan menganalisis data dalam jumlah besar. Namun, menurutnya, kemampuan teknologi tersebut berbeda dengan fungsi hakim yang tidak hanya membutuhkan pengetahuan hukum, tetapi juga pertimbangan nilai, empati, dan tanggung jawab moral.

“AI dapat membantu mengolah data, namun AI tidak memiliki hati nurani dan empati. Oleh sebab itu, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai penegak keadilan,” tegasnya.

Pandangan tersebut sekaligus menempatkan teknologi sebagai instrumen pendukung dalam proses peradilan, bukan sebagai pengganti manusia yang memiliki kewenangan untuk menilai perkara dan menjatuhkan putusan.

Sunarto juga memaparkan perkembangan transformasi digital yang telah dilakukan MA. Pemanfaatan teknologi, menurutnya, telah menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan agar proses administrasi perkara semakin efektif dan efisien.

Sepanjang 2025, MA mencatat sebanyak 29.379 perkara atau sekitar 97 persen perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) diajukan secara elektronik melalui sistem e-Court.

Digitalisasi tersebut juga berdampak pada efisiensi penggunaan dokumen fisik. Sunarto menyebut penerapan sistem elektronik itu diperkirakan menghemat sekitar 57 ton kertas, yang setara dengan upaya penyelamatan sekitar 683 pohon.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan kecepatan pelayanan peradilan, tetapi juga memiliki dampak terhadap efisiensi administrasi dan lingkungan.

Di hadapan mahasiswa Universitas Brawijaya, Sunarto menekankan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan etika dan tanggung jawab. Bagi calon-calon sarjana hukum, penguasaan teknologi dinilai penting, tetapi tetap harus disertai pemahaman terhadap hukum, moral, dan nilai keadilan.

Pesan tersebut menjadi relevan di tengah semakin luasnya penggunaan AI dalam berbagai bidang, termasuk hukum. Teknologi dapat membantu pekerjaan manusia, tetapi keputusan yang menyangkut keadilan tetap membutuhkan tanggung jawab manusia yang memahami konteks, nilai, dan konsekuensi dari sebuah putusan.

Editor: Ali Han
Contributor Dandapala: Bagus Mizan