NasionalTerkini

MA Perketat Tata Kelola Media Digital, Akurasi Informasi dan Etika Aparatur Jadi Sorotan

9
×

MA Perketat Tata Kelola Media Digital, Akurasi Informasi dan Etika Aparatur Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., dan diikuti unit kerja MA serta satuan kerja pengadilan dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) memperkuat tata kelola pemberitaan dan penggunaan media sosial di lingkungan peradilan melalui penerapan pedoman resmi yang mengatur kewenangan publikasi, perlindungan informasi, keamanan akun, hingga etika aparatur di ruang digital.

Langkah tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan secara hybrid dari Command Center Mahkamah Agung, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., dan diikuti unit kerja MA serta satuan kerja pengadilan dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Penguatan tata kelola ini berlandaskan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Dalam sambutannya, Sobandi menyoroti besarnya peran media digital dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, media sosial kini menjadi salah satu pintu pertama bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, untuk mengenal dan menilai pelayanan pengadilan.

“Sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan, pertama kali bertemu dengan pengadilan melalui layar telepon genggam. Di sana mereka membaca unggahan kita dan menilai cara kita menjawab pertanyaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, informasi yang benar, disampaikan secara santun, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, kekeliruan informasi dapat berdampak terhadap kredibilitas institusi yang dibangun selama bertahun-tahun.

Empat Pilar Pengelolaan Media Peradilan

Dalam pedoman tersebut, terdapat empat aspek utama yang harus menjadi perhatian seluruh pengelola media di lingkungan peradilan, yakni kewenangan menyampaikan informasi, batas keterbukaan informasi, ketelitian sebelum publikasi, serta pemanfaatan teknologi dan perilaku di ruang digital.

Untuk memastikan keseragaman informasi, satuan kerja diarahkan merujuk pada siaran pers resmi yang telah melalui proses penelaahan dan dipublikasikan. Langkah ini dimaksudkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berbeda-beda dan tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pengelola media juga dilarang memberikan penilaian terhadap substansi putusan pengadilan, membuka data pribadi maupun informasi yang dikecualikan, serta menyampaikan tanggapan yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.

Setiap materi publikasi harus diperiksa sebelum ditayangkan. Selain itu, akun resmi instansi wajib menggunakan identitas kelembagaan yang benar dan mengaktifkan autentikasi dua faktor untuk meningkatkan keamanan.

Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diperbolehkan sepanjang hasilnya diperiksa oleh pihak yang berwenang. Namun, penggunaan teknologi tersebut tidak boleh mengaburkan keaslian informasi maupun merekayasa identitas visual pejabat peradilan.

“Penggunaan logo dan foto pimpinan tidak boleh direkayasa dan dilarang melakukan deepfake,” tegas Sobandi.

Ketentuan tersebut juga menekankan pentingnya tanggung jawab hakim dan aparatur peradilan ketika beraktivitas melalui akun pribadi. Aparatur tidak boleh mengatasnamakan lembaga tanpa kewenangan ataupun menggunakan atribut kedinasan untuk kepentingan komersial dan tindakan yang menunjukkan keberpihakan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., menjelaskan bahwa keputusan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 itu memuat dua lampiran penting, yaitu Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Publikasi Media Sosial.

Dokumen tersebut dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung.

Menurut Andi, sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian aturan, melainkan upaya menyamakan pemahaman dan memastikan setiap satuan kerja mampu menerapkannya secara nyata. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi resmi yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi yang disampaikan mencakup tujuan pengelolaan media, pembentukan tim pengelola, standar konten dan larangan publikasi, identitas serta keamanan akun, mekanisme verifikasi dan koreksi, etika komunikasi dengan masyarakat, hingga SOP publikasi yang terdiri atas 11 tahapan lengkap dengan batas waktu dan pelaporan.

MA juga meminta seluruh satuan kerja segera mengambil langkah konkret, antara lain menetapkan tim pengelola media melalui keputusan pimpinan, memeriksa identitas dan keamanan akun resmi, menyusun kalender konten bulanan, serta menetapkan SOP dan jalur verifikasi sebelum informasi dipublikasikan.

Setiap satuan kerja turut diminta menyiapkan laporan pelaksanaan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.

“Pengadilan di daerah adalah pihak yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kondisi tiap satuan kerja juga berbeda-beda, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana, sehingga sosialisasi yang bersifat umum belum tentu cukup,” jelas Andi.

Menyadari perbedaan kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas di setiap pengadilan, Biro Hukum dan Humas MA berencana melanjutkan sosialisasi secara lebih teknis dan kontekstual berdasarkan wilayah.

Sasaran kegiatan lanjutan tersebut meliputi pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan. Pelaksanaannya akan dievaluasi melalui laporan berkala yang menjadi dasar pembinaan terhadap satuan kerja.

Penerapan pedoman ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi kelembagaan yang lebih tertib di tengah meningkatnya penggunaan media digital. Tantangannya bukan hanya memastikan informasi cepat tersampaikan, melainkan juga menjaga ketepatan, keamanan, netralitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi.

Konsistensi pelaksanaan aturan tersebut akan menjadi hal penting agar pengelolaan media tidak berhenti pada pembentukan pedoman administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik komunikasi sehari-hari.

Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung berharap seluruh jajaran peradilan mampu menyampaikan informasi publik secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi serta integritas lembaga peradilan.

Editor: Ali Han