JAKARTA, SKPKNews.com – Pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang pada penerbangan internasional kembali membuahkan sejumlah penindakan. Sepanjang September 2026, petugas menggagalkan upaya membawa lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas ke luar negeri melalui empat bandara internasional.
Rangkaian penindakan tersebut berlangsung di Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Bandara Sam Ratulangi. Nilai keseluruhan barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp73,3 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut pengeluaran emas secara tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu pola yang terus mendapat perhatian aparat kepabeanan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang maupun barang bawaan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka.
Pengawasan tersebut diperkuat setelah pemerintah memberlakukan ketentuan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang mulai berlaku 17 November 2025.
Dalam serangkaian penindakan itu, petugas menemukan pola penyembunyian yang beragam. Emas diduga disamarkan di dalam peralatan elektronik, diselipkan dalam barang bawaan, dibungkus menggunakan lakban, hingga ditempelkan pada tubuh dengan modus body strapping.
Penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai Kualanamu pada Senin (14/9/2026) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu.
Petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, penumpang penerbangan tujuan Bangkok, Thailand. Pemeriksaan menggunakan analisis terhadap barang bawaan menemukan citra tidak wajar pada sejumlah peralatan elektronik.
Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang dapat diamankan sekitar Rp383 juta.
NU bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus lainnya terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026).
Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak melakukan penerbangan menuju Hong Kong.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Lima keping emas jenis cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan di dalam tas punggung milik SL. Lima keping lainnya dengan berat bruto yang sama ditemukan dalam koper kabin milik MZ.
Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 10.053 gram atau sekitar 10 kilogram, dengan nilai ditaksir Rp25,3 miliar.
Potensi penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Aparat juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Sebelumnya, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran emas melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).
Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG diamankan petugas di Terminal Keberangkatan Internasional.
Hasil pemeriksaan menemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat keseluruhan mencapai 10.418,3 gram.
Barang tersebut diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp26 miliar, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar.
Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu (5/9/2026).
Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.
Dari pemeriksaan ditemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat sekitar 5.721 gram. Barang tersebut diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping.
Nilainya diperkirakan Rp14,5 miliar, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan.
Pada penindakan lainnya di bandara yang sama, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang tujuan Guangzhou.
Keduanya diduga membawa perhiasan emas. Pemeriksaan menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang.
Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
Seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum.
Bea Cukai juga melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI dalam proses penanganan perkara.
Djaka menegaskan, pengawasan terhadap barang yang dibawa melalui jalur internasional akan terus diperkuat. Analisis intelijen, pertukaran informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi lintas instansi menjadi bagian dari strategi untuk mendeteksi pola pengeluaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penindakan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat dan penumpang internasional bahwa membawa emas ke luar negeri bukan sekadar persoalan kepemilikan barang, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri.
Setiap penumpang yang membawa emas ke luar negeri wajib memastikan dokumen kepabeanan dan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi.
Apabila pengeluaran barang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana kepabeanan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Editor: Ali Han












