Jakarta, SKPKNews.com – Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., memaparkan pandangannya mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam kontrak digital saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8).
Dalam paparannya, Dr. Sobandi menekankan bahwa perkembangan teknologi dan transaksi digital harus diimbangi dengan prinsip keadilan yang memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai para pihak dalam perjanjian.
Menurutnya, kontrak yang dibuat di era digital wajib berlandaskan empat elemen utama, yakni transparansi, keseimbangan, kewajaran, dan itikad baik.
“Kontrak wajib didasarkan pada empat elemen keadilan, yaitu transparansi, keseimbangan, kewajaran, dan itikad baik,” ujar Dr. Sobandi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung itu juga menjelaskan bahwa kontrak digital harus memuat lima aspek perlindungan hukum yang berkeadilan. Kelima aspek tersebut meliputi adanya persetujuan yang bermakna, kejelasan klausul penting, mekanisme pemulihan yang efektif, pembagian risiko yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak pribadi para pihak.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap transaksi yang dilakukan secara digital agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum yang seimbang.
Selain itu, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa keabsahan kontrak digital tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan bertindak, objek yang jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menanyakan komitmen Dr. Sobandi terkait independensi apabila terpilih menjadi Hakim Agung.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Sobandi menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sebagai pengadil yang berintegritas serta memutus perkara berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan menjadi pengadil yang berintegritas dan mengadili sesuai fakta yang ada,” tegasnya.
Selama proses uji kelayakan berlangsung, Dr. Sobandi didampingi oleh istri dan anaknya yang hadir menyaksikan jalannya proses dari balkon ruang rapat Komisi III DPR RI.
Paparan Dr. Sobandi dalam uji kelayakan ini menjadi salah satu gambaran mengenai pandangannya terhadap perkembangan hukum perdata di era digital sekaligus komitmennya terhadap prinsip independensi dan integritas lembaga peradilan.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












