NasionalTerkini

Pengadilan Agama Berwenang Mengabulkan Pengesahan Anak dari Perkawinan Siri dengan Syarat Tertentu

18
×

Pengadilan Agama Berwenang Mengabulkan Pengesahan Anak dari Perkawinan Siri dengan Syarat Tertentu

Sebarkan artikel ini
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rumusan hukum yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.

Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri pada prinsipnya dapat memperoleh pengesahan melalui Pengadilan Agama, sepanjang perkawinan orang tuanya telah dinyatakan sah melalui penetapan isbat nikah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rumusan hukum yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.

Dalam artikel yang dipublikasikan Humas MA, Rabu (22/7), dijelaskan bahwa perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan sesuai ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat nikah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti kesulitan memperoleh kepastian mengenai asal-usul, identitas ayah, hak perwalian, hingga hak-hak keperdataan lainnya.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengesahan anak tidak dapat dipisahkan dari pembuktian keabsahan perkawinan orang tua. Oleh karena itu, permohonan pengesahan anak dapat dikabulkan apabila terlebih dahulu terdapat penetapan isbat nikah yang menyatakan perkawinan siri tersebut sah menurut hukum.

Kewenangan memeriksa perkara tersebut berada pada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya. Selain itu, penjelasan Pasal 49 huruf a juga memasukkan penetapan asal-usul anak sebagai bagian dari kewenangan Pengadilan Agama bagi masyarakat beragama Islam.

MA juga mengingatkan bahwa isbat nikah bukan sekadar proses administrasi untuk mencatatkan perkawinan. Hakim tetap wajib memeriksa terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat perkawinan, keberadaan wali dan saksi, mahar, status para pihak, serta memastikan tidak terdapat larangan hukum seperti poligami tanpa izin atau hubungan perkawinan yang dilarang.

Dalam praktiknya, pengesahan anak memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar melengkapi dokumen kependudukan. Penetapan pengadilan menjadi dasar untuk memberikan kepastian mengenai hubungan hukum anak dengan kedua orang tuanya, termasuk terkait nasab, nafkah, hak perwalian, hingga hak keperdataan lainnya.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak semua perkawinan siri dapat diisbatkan. Apabila permohonan isbat nikah tidak dapat dikabulkan, khususnya dalam perkara tertentu seperti poligami siri, perlindungan terhadap kepentingan anak tetap dapat ditempuh melalui permohonan penetapan asal-usul anak sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Melalui pengaturan tersebut, MA menilai perlindungan terhadap hak anak tetap harus menjadi prioritas tanpa mengabaikan ketentuan hukum perkawinan. Dengan konstruksi permohonan yang tepat dan didukung alat bukti yang memadai, pengadilan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai identitas dan hubungan keperdataan anak, sekaligus menjaga tertib administrasi perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI