NasionalPemerintahanTeknologi

Pengadilan Se-Indonesia Diminta Segera Lengkapi Survei SKM, Batas Akhir 27 Juli

47
×

Pengadilan Se-Indonesia Diminta Segera Lengkapi Survei SKM, Batas Akhir 27 Juli

Sebarkan artikel ini
Badilum Dukung Reformasi Pelayanan Publik, Pengadilan Wajib Berpartisipasi dalam Penyempurnaan SKM.

Jakarta, SKPKNews.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengimbau seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum agar segera menyelesaikan pengisian Survei Penyempurnaan Indikator Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Partisipasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penyempurnaan instrumen evaluasi pelayanan publik yang tengah disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Minggu (26/7/2026).

Imbauan itu disampaikan melalui Surat Ditjen Badilum Nomor 1870/DJU/OT1.6/VIII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik KemenPANRB sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/133/PP.00.01/2026 tertanggal 23 Juli 2026 mengenai penyempurnaan indikator SKM.

Dalam proses penyusunan regulasi baru, KemenPANRB melakukan evaluasi terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan instrumen pengukuran dengan perkembangan kualitas layanan publik dan kebutuhan masyarakat.

Sejumlah aspek yang menjadi fokus penyempurnaan antara lain indikator penilaian, mekanisme pengisian kuesioner oleh responden, hingga penguatan pengukuran pengalaman masyarakat saat memperoleh pelayanan. Dengan pembaruan tersebut, hasil survei diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih objektif terhadap mutu pelayanan instansi pemerintah.

Melalui surat edaran tersebut, Ditjen Badilum meminta seluruh satuan kerja memberikan masukan terhadap rancangan indikator yang telah disusun KemenPANRB melalui survei yang tersedia. Masukan dari lingkungan peradilan umum diharapkan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan instrumen SKM secara nasional.

Ditjen Badilum juga mengingatkan bahwa waktu pengisian survei sangat terbatas. Seluruh pengadilan diminta memastikan partisipasi telah dilakukan paling lambat Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

Penegasan tersebut menjadi bentuk komitmen Ditjen Badilum dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sistem evaluasi yang lebih komprehensif, partisipatif, dan berorientasi pada pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan peradilan.