Hukum & Kriminal

Pimpinan Hanania Travel Ditahan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

23
×

Pimpinan Hanania Travel Ditahan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Sebarkan artikel ini
PMJ Tetapkan Bos Hanania Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Orang Jemaah Umrah

Jakarta, SKPKNews.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan pimpinan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

“ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya kepada media, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Budi, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut. Dari laporan yang diterima, jumlah korban diperkirakan mencapai 128 orang dengan total kerugian sekitar Rp12,14 miliar.

Untuk laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial JSP, perkara telah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban yang terdata.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, tersangka, serta alat bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sebagai langkah untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen dan bukti pendukung. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko tersebut beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan dilaporkan oleh sejumlah calon jemaah umrah yang mengaku mengalami ketidakjelasan terkait keberangkatan mereka. Salah satu perwakilan korban, Joko, menyebut para jemaah telah melunasi biaya perjalanan umrah, namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan belum juga terlaksana dengan kepastian yang jelas.

Menurut Joko, para korban sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di kawasan Jakarta Selatan. Namun, karena tidak menemukan solusi yang memuaskan, para jemaah akhirnya sepakat melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Rata-rata teman-teman sudah lunas, tetapi proses keberangkatannya masih belum jelas. Setelah mediasi, kami sepakat membawa persoalan ini ke Polda Metro Jaya untuk mencari solusi sekaligus membuat laporan polisi,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Redaksi