Manado, SKPKNews.com – Proses penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang diduga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali menjadi sorotan. Pihak pelapor mempertanyakan adanya dugaan intervensi terhadap proses penyidikan setelah status dua tersangka telah ditetapkan penyidik dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Menurut keterangan pihak pelapor Asnat Baginda, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Penetapan tersebut, kata pelapor, juga didasarkan pada hasil gelar perkara serta diperkuat dengan pendapat ahli hukum mengenai terpenuhinya unsur pidana dalam dugaan pemalsuan surat berupa warkah tanah yang diduga menjadi dasar penerbitan SHM.
Legalitas penetapan kedua tersangka kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam putusannya, hakim praperadilan disebut telah menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon, sehingga status tersangka tetap dinyatakan sah menurut hukum.
Namun demikian, pihak pelapor mengaku prihatin karena setelah putusan praperadilan tersebut masih muncul berbagai dinamika yang dinilai berpotensi menghambat penyelesaian perkara.
Pelapor menduga terdapat tekanan dan intervensi yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial (Kombespol) RY yang disebut berasal dari Biro Wassidik Bareskrim Polri. Dugaan tersebut, menurut pelapor, berkaitan dengan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh kedua tersangka.
“Seharusnya mekanisme pengawasan internal tetap menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum dan tidak menghambat penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21),” ujar pelapor.
Pelapor juga menilai biro pengawasan semestinya menjadi instrumen penguatan profesionalisme penyidikan, bukan justru menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap penyidik yang sedang menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, pelapor mengklaim bahwa upaya menghambat penyelesaian perkara semakin terlihat setelah mekanisme gelar perkara di lingkungan Biro Wassidik disebut tidak menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan pihak tersangka. Menurut pelapor, setelah itu kembali diajukan pengaduan masyarakat ke Irwasum Polri.
Rangkaian langkah tersebut, menurut pelapor, menimbulkan tekanan psikologis, baik terhadap penyidik maupun dirinya sebagai korban yang menunggu kepastian hukum.
“Sebagai korban, saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, independen, bebas dari intervensi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan tersangka atau pernyataan resmi dari pihak Biro Wassidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri maupun pihak pelapor terkait dugaan tersebut. terkait informasi mengenai pengaduan berjenjang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)












