Ekonomi & BisnisNasionalPemerintahanTerkini

Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Tito Karnavian Desak Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan

17
×

Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Tito Karnavian Desak Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pengendalian harga, terutama pada komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

JAKARTA, SKPKNews.com – Kenaikan inflasi tahunan Indonesia menjadi 3,28 persen pada September 2026 menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pengendalian harga, terutama pada komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, inflasi secara year on year (YoY) tercatat sebesar 3,28 persen, meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang berada di angka 3,19 persen. Sementara itu, inflasi bulanan atau month to month (MtM) pada September 2026 mencapai 0,30 persen, naik dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya.

Tito menegaskan, perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh kepala daerah agar laju inflasi tidak melampaui 3,5 persen, yang disebutnya sebagai batas sasaran pemerintah dalam konteks pengendalian inflasi yang dibahas pada rapat tersebut.

“Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” ujar Tito.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian. Kegiatan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam pemaparannya, Tito menjelaskan bahwa kenaikan inflasi bulanan terutama dipengaruhi kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Adapun tekanan inflasi tahunan disebut banyak dipengaruhi sektor transportasi, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dikaitkan dengan konflik geopolitik global.

Meski demikian, Mendagri menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan. Menurutnya, perubahan harga bahan kebutuhan pokok dapat langsung dirasakan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi terbawah yang memiliki ruang terbatas untuk menyesuaikan pengeluaran rumah tangga.

“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” sambungnya.

Penekanan tersebut menempatkan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga bahan pangan sebagai salah satu fokus penting dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Tito secara khusus meminta daerah yang mencatat inflasi tinggi agar segera mengambil langkah pengendalian sesuai kondisi masing-masing wilayah. Daerah yang disorot meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Pada tingkat kabupaten, perhatian diarahkan kepada Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara pada tingkat kota, daerah yang disebut antara lain Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.

Pemerintah daerah di wilayah tersebut diminta tidak hanya memantau perkembangan harga, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengidentifikasi komoditas penyumbang kenaikan harga, memastikan kelancaran distribusi, serta menjaga kecukupan pasokan di pasar.

Dalam rapat yang sama, Mendagri turut memaparkan perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai indikator proksi inflasi daerah pada minggu kedua Oktober 2026.

Ia meminta pemerintah daerah yang mengalami tekanan harga tinggi segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta para pelaku usaha di sektor pangan untuk menentukan komoditas yang perlu distabilkan.

“Jadi untuk kita semua, daerah terutama, untuk yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya angka nasional jangan sampai kita menembus 3,5,” tandasnya.

Kenaikan inflasi menjadi 3,28 persen menunjukkan pentingnya respons yang terukur dan tepat sasaran dari pemerintah pusat maupun daerah. Koordinasi antarlembaga, pemantauan harga secara berkala, kelancaran distribusi, dan penguatan pasokan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Namun, efektivitas pengendalian inflasi tidak cukup diukur dari rapat koordinasi dan instruksi administratif. Pelaksanaannya perlu tercermin pada ketersediaan barang di pasar, kestabilan harga, serta kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Mendagri menjadi faktor penting untuk menjaga inflasi tetap terkendali sekaligus melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: Ali Han